Dewi Yustisiana Dorong Penguatan Ekosistem EBT dalam RUU Ketenagalistrikan

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR RI bersama para pakar terkait penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Mentari/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menegaskan pentingnya penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang mampu menjawab tantangan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara inklusif dan berkelanjutan. Dewi mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, ia menyoroti fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT, baik dari pihak swasta maupun BUMN lain seperti Pertamina melalui PGU. Hal tersebut disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR RI bersama para pakar terkait penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis EBT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, pertanyaannya adalah sejauh mana kesiapan PLN untuk menyerap suplai listrik tersebut. Ini penting agar pemanfaatan EBT benar-benar terintegrasi dalam sistem kelistrikan nasional,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menggarisbawahi aspek keadilan dalam penetapan harga beli listrik dari pembangkit non-PLN. Menurutnya, formula harga yang adil akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekosistem EBT di Indonesia.
“Kita perlu memastikan bahwa formula pricing yang digunakan adil dan kompetitif. Ini akan menentukan apakah pelaku usaha tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor kelistrikan berbasis EBT. Proses penetapan harganya pun harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dewi menambahkan, tantangan yang dihadapi pelaku usaha swasta dalam pengembangan sektor kelistrikan juga perlu mendapat perhatian serius. Untuk itu, ia mendorong agar usulan konkret dari asosiasi dan pelaku usaha dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU ini.
“Kita perlu mendengar secara lebih mendalam apa saja tantangan riil yang mereka hadapi, dan bagaimana usulan konkret yang bisa diakomodasi dalam draf RUU ini. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan nasional, tetapi juga mendorong partisipasi sektor swasta secara aktif,” pungkas Legislator Dapil Sumsel II tersebut. (pun/aha)